Komite Etik Penelitian Universitas Pasundan (UNPAS) adalah sebuah badan yang bertanggung jawab untuk menilai, mengkaji, dan memberikan persetujuan terhadap aspek etika dari semua kegiatan penelitian yang melibatkan manusia, hewan, atau lingkungan yang dilakukan oleh sivitas akademika UNPAS. Tujuan utama komite ini adalah memastikan bahwa setiap penelitian yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku, melindungi hak dan kesejahteraan subjek penelitian, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Komite Etik Penelitian UNPAS terdiri dari para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki pemahaman mendalam tentang etika penelitian. Mereka bekerja secara independen dan objektif dalam menilai proposal penelitian, memberikan saran, serta memastikan bahwa penelitian dilakukan sesuai dengan standar etika nasional dan internasional. Selain itu, komite ini juga memberikan edukasi dan pelatihan terkait etika penelitian bagi para peneliti, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga akademik lainnya.
Melalui keberadaan Komite Etik Penelitian, Universitas Pasundan berkomitmen untuk mendukung penelitian yang bertanggung jawab, bermutu, dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, serta lingkungan secara berkelanjutan.